Teman buatku

Selasa, 07 Mei 2013

A. Pengertian Keluarga Berencana Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an. B. Tujuan Keluarga Berencana  Untuk ruang Lingkup Keluarga  Mengurangi Beban Ekonomi Di sadari ataupun tidak banyaknya anak atau anggota keluarga dapat mempengaruhi kondisi ekonomi keluarga itu sendiri.  Mengurangi Beban Psikologi Orang tua Bagaimana begitu? Karena sebenarnya orang tua secara psikologi merasa di bebani oleh tanggung jawab mendidik, menghidupi, dan menjamin sang anak sampai anak mampu membiayai dan hidup mandiri.  Menjamin Fisik maupun Psikologi Anak Bila anak yang dalam jumlah banyak, maka secara tidak langsung sang anak akan mengalami kurang dalam perhatian orang tua baik dalam permasalah fisik maupun psikologis anak. Dengan anak yang hanya 2, maka orang tua dapat memberi kasih sayang serta perhatian orang tua ber sifat terfokus.  Untuk Ruang Lingkup Kenegaraan (Masyarakat)  Pengendalian Jumlah Penduduk dan Sumber Daya Alam Karena sifat sumber daya alam yang bersifat tetap, dan bila sumber daya manusia terus bertambah maka kemungkinan besar juga bisa di pastiksn maka pada jangka waktu tertentu manusia akan mengalami kekurangan sumber daya alam. Tempat tinggal yang padat, produk dari alam tidak dapat di produksi akibar sumber daya alam langka.  Pengendalian Penyebaran Penyakit Ini bisa terjadi bila penduduk bertambah dan pemukiman padat maka penyebaran vektor penyakit akan mudah juga cepat untuk menyebar.  Peningkatan Kualitas Masyarakat Bila kualitas hidup tiap keluarga meningkat karena alasan-alasan diatas maka bisa di pastikan kualitas masyarakat akan meningkat. C. Pemasalahan yang Menghambat Progam Keluarga Berencana  Poligami Setiap suami yang berpoligami ingin memiliki keturunan dari setiap istrinya.  Keluarga Bercerai Setelah memiliki keturunan oleh keluarga sebelumnya dan kemudian bercerai. Dan kembali menikah dan pasti ingin memiliki keturunan dengan pasangan yang baru.  Pandangan Agama Meski secara tegas sudah diputuskan bahwa KB tidak di larang agama (dengan alat kontrasepsi), dan lagi pula KB dapat dilakukan dengan tidak melakukan senggama seminggu sesudah dan sebelum menstruasi si Istri (masa subur).  Menganggap Memiliki Financial yang Mendukung Dengan alas an itu setiap orang atau keluarga tidak merugikan siapapun jadi dia berhak untuk melakukan KB padahal ini di tujukan bukan untuk tujuan atau keuntungan individual tetapi masyarakat di masa depan (anak-cucu kita).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar